Konversi Modal dan Agensi Transpuan: Analisis Teori Pierre Bourdieu terhadap Eksistensi Pesantren Waria Al-Fatah Yogyakarta
Jurnal Ilmu Sosial, Humaniora dan Seni (JISHS)
Vol. 4 No. 5 Maret-April 2026 Hal. 549-557
http://jurnal.minartis.com/index.php/jishs/4571
ISSN : 2963-5802
Konversi Modal dan Agensi Transpuan: Analisis Teori Pierre Bourdieu
terhadap Eksistensi Pesantren Waria Al-Fatah Yogyakarta
Dewi Erlinaa, Rahmah Nur Sya’banib, Ika Arinia Indriyanyc
a
Ilmu Pemerintahan, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa,
b
Ilmu Pemerintahan, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa,
c
Ilmu Pemerintahan, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa,
Submitted: 15-03-2026, Reviewed: 16-03-2026, Accepted: 17-03-2026
Abstract
This study aims to analyze the existence of the Al-Fatah Transgender Islamic Boarding School in Yogyakarta through the
lens of Pierre Bourdieu’s theory of social practice, with a focus on the dynamics of capital conversion and transgender
agency. The central issue in this study is how marginalized groups, who often face religious and social exclusion, are able
to maintain their living space amidst the dominance of patriarchal structures and religious conservatism. The method used
is descriptive qualitative research, employing an in-depth literature review of various academic discourses on the
relationship between gender and religion. The findings reveal that the existence of the Al-Fatah Islamic Boarding School is
driven by the students’ success in converting cultural capital—specifically, inclusive theological knowledge—and social
capital from advocacy networks into symbolic capital that legitimizes them as a religious student community. The agency
formed through the accumulation of this capital enables transgender women to subvert the symbolic domination of society,
while simultaneously negotiating their civic rights and access to worship independently and with dignity.
Keywords: Agency, Capital Conversion, Al-Fatah Islamic Boarding School, Pierre Bourdieu, Transgender Women.
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis eksistensi Pesantren Waria Al-Fatah Yogyakarta melalui lensa teori praktik
sosial Pierre Bourdieu, dengan fokus pada dinamika konversi modal dan agensi transpuan. Isu pokok dalam kajian ini adalah
bagaimana kelompok marginal yang kerap mengalami eksklusi religius dan sosial mampu mempertahankan ruang hidup
mereka di tengah dominasi struktur patriarki dan konservatisme agama. Metode yang digunakan adalah kualitatif deskriptif
dengan pendekatan studi literatur yang mendalam terhadap berbagai diskursus akademik mengenai relasi gender dan agama.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa eksistensi Pesantren Al-Fatah didorong oleh keberhasilan para santri dalam
mengonversi modal budaya, berupa pengetahuan teologi inklusif, dan modal sosial dari jaringan advokasi menjadi modal
simbolik yang memberikan legitimasi sebagai komunitas santri yang religius. Agensi yang terbentuk melalui akumulasi
modal ini memungkinkan transpuan untuk melakukan subversi terhadap dominasi simbolik masyarakat, sekaligus
menegosiasikan hak kewargaan dan akses ibadah mereka secara mandiri dan bermartabat.
Kata Kunci: Agensi, Konversi Modal, Pesantren Al-Fatah, Pierre Bourdieu, Transpuan.
This work is licensed under Creative Commons Attribution License 4.0 CC-BY International license
PENDAHULUAN
Kelompok-kelompok Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LQBT), khususnya Transpuan
seringkali mendapatkan diskriminasi dikalangan kehidupan masyarakat Indonesia (Hidayat, 2021; Hutabarat et
al., 2025; Thahara & Hadiwono, 2022). Perlakuan tersebut sangat mencederai Hak Asasi Manusia (HAM),
karena setiap warga negara Indonesia memiliki hak yang sama, yang harus dijunjung tinggi dan dilindungi oleh
negara, hukum, dan pemerintah untuk menghormati serta melindungi harkat dan martabat manusia (Balqis,
2021a; Zulfiko, 2024). Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 ayat 1 UU Republik Indonesia No. 39 Tahun 1999
mengenai Hak Asasi Manusia, yang didefinisikan sebagai “Hak Asasi Manusia merupakan hak mendasar yang
secara alami dimiliki oleh setiap individu sebagai ciptaan Tuhan. Hak-hak ini adalah anugerah suci yang harus
diakui, dijaga, dan dijamin keamanannya oleh institusi negara, sistem hukum, pemerintah, maupun sesama
warga negara guna menjaga nilai-nilai kemanusiaan dan martabat seseorang (Rahazade & Yunanto, 2024)
Di tengah derasnya arus diskriminasi tersebut, hadirnya Pondok Pesantren Waria Al-Fatah Yogyakarta
menjadi oase sekaligus bentuk nyata perlindungan Hak Asasi Manusia bagi kelompok transpuan di Indonesia
(Hatu et al., 2026). Pesantren ini berdiri sebagai ruang resiliensi untuk menegosiasikan identitas mereka di
tengah stigma dan kekerasan berbasis gender yang masih marak terjadi dalam masyarakat kontemporer (Suryadi
et al., 2023). Sejarah berdirinya institusi ini berakar pada kebutuhan spiritual yang mendalam pasca gempa
Yogyakarta 2006, dari situlah komunitas waria berinisiatif menciptakan wadah untuk mendekatkan diri kepada
Tuhan tanpa rasa takut akan penghakiman (Yazid, 2022). Keberadaan pesantren ini membuktikan bahwa
meskipun kelompok transpuan sering mengalami viktimisasi dan stigma negatif (Amrianto et al., 2023), mereka
tetap berupaya memiliki akses terhadap hak-hak dasar sebagai warga negara, termasuk hak untuk berkumpul
dan bernegosiasi (Faradillah et al., 2024).
Jurnal Ilmu Sosial, Humaniora dan Seni (JISHS) Vol.04 No. 05 Maret-April 2026
549
Jurnal Ilmu Sosial, Humaniora dan Seni (JISHS)
Vol. 4 No. 5 Maret-April 2026 Hal. 549-557
http://jurnal.minartis.com/index.php/jishs/4571
ISSN : 2963-5802
Eksistensi Pesantren Al-Fatah tidak sekadar menjadi ruang ibadah, tetapi juga merupakan bentuk
akumulasi modal budaya dan modal symbolic bagi transpuan untuk melawan stigmatisasi. Melalui proses
pembelajaran agama, praktik ibadah seperti sholat berjamaah, dan pengajian rutin, para santri waria berusaha
mengonversi identitas mereka yang awalnya dianggap meyimpang menjadi identitas santri yang religious
(Kholik & Akhmadi, 2025a). Hal ini menunjukkan adanya upaya untuk membuktikan bahwa nilai ketuhanan
dan kemanusiaan bersifat linier, karena status gender mereka tidak menghalangi hak untuk mendekatkan diri
kepada tuhan (Safri, 2017). Keberadaan institusi ini menjadi krusial karena disinilah transpuan mendapatkan
pengakuan yang selama ini sulit didapatkan dari lingkungan keluarga maupun masyarakat umum. Penyediaan
ruang ibadah yang inklusif di pesantren ini berfungsi sebagai instrument perlindungan hak asasi yang paling
mendasar. Pendidikan Islam yang diterapkan disini bersifat moderat dan toleran, memungkinkan para santri
mengembangkan praktik keagamaan (religious practice) yang sesuai dengan kondisi mereka tanpa tekanan
(Asyhar, 2024). Dengan menjadikan fasilitas ibadah sebagai pusat aktivitas, pesantren ini memberikan jaminan
keamanan bagi transpuan untuk menjalankan kewajiban religiusnya, yang secara hukum merupakan bentuk
pemenuhan hak sipil dan politik yang dilindungi oleh negara (Syam (...truncated)