Manfaat Program Layanan BPJS Ketenagakerjaan Bagi Kesejahteraan Masyarakat: (Magang Mitra USU di BPJS Ketenagakerjaan Medan Kota)
SOSMANIORA (Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora)
https://journal.literasisains.id/index.php/sosmaniora
DOI: 10.55123/sosmaniora.v3i3.3883
e-ISSN 2829-2340| p-ISSN 2829-2359
Vol. 3 No. 3 (September 2024) 322-327
Submitted: July 12, 2024 | Accepted: August 8, 2024 | Published: September 27, 2024
Manfaat Program Layanan BPJS Ketenagakerjaan Bagi
Kesejahteraan Masyarakat
(Magang Mitra USU di BPJS Ketenagakerjaan Medan Kota)
1,2
Indah Lestari Sihombing1, Fajar Utama Ritonga2
Ilmu Kesejahteraan Sosial, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Sumatera Utara, Medan, Indonesia
Email: ,
Abstrak
BPJS Ketenagakerjaan, yang dulunya dikenal sebagai Jamsostek, telah mengalami evolusi panjang dalam
memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dan keluarganya di Indonesia. Sejak awalnya diatur oleh
serangkaian undang-undang dan peraturan, hingga menjadi bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional
berdasarkan UU No. 40 Tahun 2004, BPJS Ketenagakerjaan telah menyediakan program-program jaminan
yang meliputi kecelakaan kerja, kematian, hari tua, pensiun, dan kehilangan pekerjaan. Melalui wawancara
dengan pedagang, petani, dan karyawan pabrik, terlihat bahwa program-program ini memberikan manfaat
yang signifikan, seperti rasa aman dan perlindungan finansial, yang berdampak positif pada produktivitas
kerja. Manfaat jaminan sosial ini tidak hanya meningkatkan produktivitas pekerja, tetapi juga memberikan
perlindungan finansial ketika terjadi risiko kerja. BPJS Ketenagakerjaan memberikan layanan yang
optimal, termasuk akses ke rumah sakit, tunjangan kematian, dan bahkan beasiswa bagi keluarga korban
hingga lulus kuliah. Meskipun demikian, kesadaran masyarakat akan pentingnya jaminan sosial
ketenagakerjaan masih perlu ditingkatkan melalui sosialisasi yang lebih luas. Dengan demikian, BPJS
Ketenagakerjaan bukan hanya merupakan instrumen perlindungan finansial bagi para pekerja, tetapi juga
berperan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
Kata Kunci: BPJS Ketenagakerjaan, Tenaga Kerja, Program Jaminan.
Abstract
BPJS Employment, formerly known as Jamsostek, has undergone a lengthy evolution in providing
protection to workers and their families in Indonesia. Since its inception regulated by a series of laws and
regulations, until becoming part of the National Social Security System under Law No. 40 of 2004, BPJS
Employment has provided various assurance programs covering work accidents, death, old age, pensions,
and job loss. Through interviews with traders, farmers, and factory workers, it is evident that these
programs provide significant benefits, such as a sense of security and financial protection, which positively
impact work productivity. However, public awareness of the importance of employment social security still
needs to be increased through broader socialization. Thus, BPJS Employment is not only a financial
protection instrument for workers but also plays a role in improving the overall welfare of society.
Keywords: BPJS Employment, Workforce, Assurance Programs.
PENDAHULUAN
Hampir setiap negara memiliki bentuk jaminan sosial untuk pekerja. Jaminan sosial adalah
perlindungan yang menjamin agar seluruh rakyat mendapat kebutuhan dasar yang layak.Sama halnya
dengan Indonesia yang merupakan negara dengan kepadatan penduduk mencapai 147,27 orang/km,yang
mempengaruhi bertambah banyaknya juga para pekerja. Tenaga kerja di Indonesia merupakan tenaga kerja
yang lumayan banyak jumlahnya. Berdasarkan data terbaru, proporsi pekerja di Indonesia yang memiliki
jaminan sosial meningkat menjadi 39,74% pada tahun 2021. Jaminan sosial ini mencakup jaminan
kesehatan, kecelakaan kerja, hari tua, pensiun, dan kematian. Peningkatan ini menunjukkan kesadaran yang
lebih tinggi akan pentingnya jaminan sosial di kalangan pekerja.
Lisensi: Creative Commons Attribution 4.0 International (CC BY 4.0)
322
Penulis1, Penulis2, Penulis3
SOSMANIORA (Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora) Vol. 3 No. 3 (2024) 322 - 327
Pada tahun 2021, proporsi pekerja perempuan yang memiliki jaminan sosial lebih tinggi (43,02%)
dibandingkan dengan pekerja laki-laki (38,10%). Sektor jasa mencatat proporsi pekerja dengan jaminan
sosial terbesar, yaitu 49,38%, diikuti oleh sektor industri dan pertanian. Tenaga kerja di Indonesia saat ini
sangat memerlukan adanya jaminan sosial bagi diri mereka, karena dengan adanya jaminan sosial yang
diterima oleh mereka membuat mereka semakin fokus dalam melaksanakan tugasnya hingga selesai.
Dengan adanya jaminan sosial yang diberikan akan menaikkan kesejahteraan dari tenaga kerja itu sendiri
dan berdampak baik untuk kelangsungan hidup keluarga mereka nantinya jika suatu saat terjadi kecelakaan
kerja dari tenaga kerja tersebut ketika mereka melaksanakan tugasnya keluarga bisa menerima bantuan
dana dari pemerintah melalui jaminan sosial tersebut.
Jaminan social bagi tenaga kerja di Indonesia telah dijelaskan dalam Undang-undang Dasar Negara
Republik Indonesa Tahun 1945 dijelaskan mengenai jaminan sosial bagi tenaga kerja pada Pasal 28H ayat
(3) UUD 1945 :"Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya
secara utuh sebagai manusia yang bermartabat." Selain itu juga di jelaskan dalam Pasal 34 ayat (2) UUD
1945: "Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat
yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan."
Dalam hal ini Pemerintah peduli dan sangat prihatin dengan masyarakat yang masih mengeluhkan
mengenai jaminan sosial bagi para pekerja, yang tidak dilindungi jaminan sosial, apalagi para tenaga kerja
ini bekerja di perusahaan swasta, dan usia tuanya bisa terbilang tidak aman, jika terjadi sesuatu hal yang
tidak diinginkan yang membuat mereka hanya bisa pasrah dengan keadaan mereka. Oleh karena itu
pemerintah mendirikan BPJS Ketenagakerjaan sebagai instansi yang bertugas untuk memberikan jaminan
sosial bagi para pekerja baik itu informal dan formal. BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) adalah
program jaminan bagi tenaga kerja terhadap segala macam risiko yang dihadapi dalam pekerjaannya baik
risiko ekonomi maupun sosial. Program yang diberikan oleh BPJS ketenagakerjaan dapat menjawab segala
kekhawatiran para pekerja dalam risiko bekerja, yang mana BPJS Ketenagakerjaan menjamin kecelakaan
kerja, hari tua, kematian ,pemeliharaan kesehatan, dan pemutusan hubungan kerja yang ditujukan kepada
pekerja penerima upah dan pekerja bukan penerima upah. Sejauh ini BPJS Ketenagakerjaan sangat
membantu dan menjadi pelindung bagi para tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja, Perlindungan
tenaga kerja dimaksudkan untuk menjamin berlangsungnya sistem hubungan kerja secara harmonis tanpa
disertai adanya tekanan dari pihak yang kuat terhadap pihak yang lemah.
Dengan adanya perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan tersebut mereka tidak perlu pusing lagi untuk
memikirkan biaya pengobatan, karena semuanya sudah diurus oleh pemerintah dan perusahaan tempat
mereka bekerja. Untuk itu sangat penting bagi tenaga kerj (...truncated)