Implementasi Kebijakan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Di Kecamatan Pakusari Kabupaten Jember
Jurnal Agregasi : Jurnal Aksi Reformasi Government Dalam Demokrasi
Volume 13– Nomor 1, Mei 2025, (Hlm 58-76)
https://doi.org/10.34010/tzwx4394
Available online at: https://ojs.unikom.ac.id/index.php/agregasi
Implementasi Kebijakan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan Di Kecamatan Pakusari Kabupaten Jember
Agung Wijaksono 1)*, Akbar Maulana 2)
1, 2 Program Studi Ilmu Pemerintahan, Universitas Muhammadiyah Jember. Jalan Karimata No.
49, Jember, Jawa Timur, 68121, Indonesia.
* Korespondensi Penulis. E-mail: , Telp: +6285648223525
Abstrak
Lahan pertanian menjadi sentra penghasilan dan produksi pangan bagi masyarakat. Hal ini
sangat berdampak jika lahan pertanian mengalami penyusutan tiap tahunnya. Penelitian ini
bertujuan untuk mengkaji implementasi kebijakan perlindungan lahan pertanian pangan
berkelanjutan di Kabupaten Jember, dengan fokus di Kecamatan Pakusari. Menggunakan
pendekatan kualitatif deskriptif dengan metode studi kasus, penelitian ini mengumpulkan data
primer melalui wawancara mendalam dan observasi lapangan. Data sekunder diperoleh melalui
analisis dokumen, laporan resmi, dan data statistik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa
implementasi kebijakan di Kecamatan Pakusari menghadapi beberapa tantangan, termasuk
kurangnya sosialisasi kebijakan kepada petani, keterbatasan sumber daya, serta konflik
kepentingan antara pelaku usaha pertanian dan pengembang lahan. Meskipun demikian,
pemerintah daerah berupaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap kebijakan ini.
Temuan penelitian ini keterlibatan stakeholder, Sosialisasi dan Edukasi serta Pengawasan dan
Evaluasi. Kesimpulannya untuk menekankan pentingnya koordinasi antara pemerintah daerah,
kelompok tani, dan masyarakat dalam mengimplementasikan kebijakan perlindungan lahan
pertanian pangan berkelanjutan di Kabupaten Jember.
Kata kunci: Implementasi kebijakan, perlindungan lahan pertanian, pangan berkelanjutan
Implementation Of Sustainable Food Agricultural Land Protection Policy In Jember District
(Case Study In Pakusari District)
Abstract
Agricultural land is the center of income and food production for the community. This will have
a huge impact if agricultural land shrinks every year. This research aims to examine the
implementation of sustainable food agricultural land protection policy in Jember Regency, with a
special focus on Pakusari Sub-district. Using a descriptive qualitative approach with a case study
method, this research collected primary data through in-depth interviews and field observations.
Secondary data was obtained through analyzing policy documents, official reports, and statistical
data. The results show that policy implementation in Pakusari Sub-district faces several challenges,
including a lack of policy socialization to farmers, limited resources, and conflicts of interest between
agricultural businesses and land developers. Nonetheless, the local government is working to
increase awareness and compliance with this policy. Key findings from this research include
stakeholder engagement, Socialization and Education and Monitoring and Evaluation. Conclusion
this research emphasizes the importance of better coordination between the local government,
farmer groups and communities in implementing the sustainable food agricultural land protection
policy in Jember District.
Keywords: Farmland protection, policy implementation, sustainable food.
Copyright © 2025, Jurnal Agregasi, ISSN: 2337-5299 (Print), ISSN: 2579-3047 (Online)| 58
Jurnal Agregasi : Jurnal Aksi Reformasi Government Dalam Demokrasi
Volume 13– Nomor 1, Mei 2025, (Hlm 58-76)
https://doi.org/10.34010/tzwx4394
Available online at: https://ojs.unikom.ac.id/index.php/agregasi
PENDAHULUAN
Indonesia
termasuk
kedalam
wilayah sektor agraria, dimana pertanian
sendiri itu merupakan suatu basis utama
dalam hal perekonomian nasional dan
pertanian juga merupakan suatu hal
penghasil dan peningkat pangan yang ada
di Indonesia. Hampir dari 135,3 juta
penduduk atau masyarakat yang bekerja,
sekitar 29,96% bekerja pada sektor
pertanian (Statistik, 2022). Namun seiring
berjalannya waktu dari tahun ke tahun
akan mengalami penurunan karena
sebagian besar wilayah sektor pertanian
habis dilibas oleh perusahaan-perusahaan
besar untuk dijadikan gedung, vila, jalan,
industri atau bangunan tertentu yang ada
di Kabupaten Jember.
Lahan pertanian yang ada di
Kabupaten Jember kian tahun kian
menyusut maka bagaimana nasib
persediaan sektor penghasil pangan yang
ada di Kabupaten Jember khususnya
berada di Kecamatan Pakusari, dan yang
pasti harus menyiapkan stok ekspor
pangan dari luar daerah (Anas, 2008).
Perlu adanya Implementasi kebijakan
karena nantinya yang akan menuntaskan
semua aspek problematika ini adalah
implementasi kebijakan tersebut.
Implementasi kebijakan adalah
sebagai segala bentuk kegiatan yang
sedang
bertalian
dengan
aspek
penyelesaian terhadap suatu pekerjaan
dengan menggunakan suatu alat atau
sarana untuk mendapatkan suatu hasil.
Jika pengertian dari implementasi di atas
itu dijadikan satu dengan kebijakan
publik, maka dari sini kata implementasi
kebijakan tersebut dapat diterjemahkan
sebagai sebagai alternatif penyelesaian
atau juga dalam pelaksanaan suatu
kebijakan
yang
sudah
ditetapkan/disepakati dengan aspek
penggunaan sarana dalam mencapai
tujuan suatu kebijakan (Suwarlan, 2021).
Luasan wilayah panen di Kabupaten
Jember mengalami penurunan pada tahun
2022 sebanyak 4,47 persen atau 5,54 ribu
hektar. BPS Jember menyebut pada tahun
2021 luas panen mencapai 124,03 ribu
hektar. Namun pada tahun 2022 turun
menjadi 118, 49 ribu hektar (Badan Pusat
Statistik, 2023).
Berdasarkan data yang didapatkan
dari Badan Pusat Statistik, hingga tahun
2023 rata-rata alih fungsi lahan pertanian
yakni berupa persawahan yang mana
jangkupannya mencapai 187.197,7 hektar
per tahun. Kemudian pada tahun 2017,
luas tanah persawahan yang awalnya 7,75
juta hektar, turun drastis pada tahun 2018
itu menjadi 7,1 juta hektare (Badan Pusat
Statistik, 2023). Alih fungsi lahan
pertanian pangan itu akan di pergunakan
untuk keperluan industri, bangunan,
perumahan, dan sebagainya. Jumlah yang
terpampang dalam alih fungsi lahan
pertanian pangan itu naik hingga
mencapai
kapasitas
100%
jika
dibandingkan yang terjadi pada tahun
2011, yang mana alih fungsi lahan
persawahan menjadi non sawah pada
waktu itu cuma sekitar 100.000 hektare
per tahunnya. Pada tahun 2017, lahan
persawahan bahkan juga mengalami
penurunan yang mencapai 413.727 hektar
jika dilakukan suatu perbandingan dengan
Copyright © 2025, Jurnal Agregasi, ISSN: 2337-5299 (Print), ISSN: 2579-3047 (Online) | 59
Jurnal Agregasi : Jurnal Aksi Reformasi Government Dalam Demokrasi
Volume 13– Nomor 1, Mei 2025, (Hlm 58-76)
https://doi.org/10.34010/tzwx4394
Available online at: https://ojs.unikom.ac.id/index.php/agregasi
tahun 2016. Pada tahun 2016 itu, luas
lahan persawahan 5,24 juta hektare,
namun ketika masuk pada tahun 2017
menjadi 4,82 juta hektare (Badan Pusat
Statistik, 2018).
Alih fungsi laha (...truncated)