Peranan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Madiun dalam Menekan Angka Pernikahan Dini
SOSMANIORA (Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora)
https://journal.literasisains.id/index.php/sosmaniora
DOI: 10.55123/sosmaniora.v3i3.3926
e-ISSN 2829-2340| p-ISSN 2829-2359
Vol. 3 No. 3 (September 2024) 278-286
Submitted: July 19, 2024 | Accepted: August 08, 2024 | Published: September 27, 2024
Peranan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan
Anak Kabupaten Madiun dalam Menekan Angka
Pernikahan Dini
1,2
Ririn Aminarsih1, Farid Pribadi2
Program Studi S1 Sosiologi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Negeri Surabaya,
Surabaya, Indonesia
Email: ,
Abstrak
Pernikahan dini merupakan perkawinan yang dilakukan oleh calon mempelai laki-laki dan perempuan yang
belum mencapai usia 19 tahun. Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Perlindungan
Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Madiun menjadi salah satu pijakan dalam menekan angka
perkawinan anak di wilayah Kabupaten Madiun. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peranan Dinas
Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak
Kabupaten Madiun dalam menekan angka pernikahan dini serta upaya apa saja yang dilakukan dalam
memberikan dampak positif terhadap penurunan angka pernikahan di Kabupaten Madiun. Penelitian ini
merupakan penelitian kualitatif perspektif teori struktural fungsional Talcott Parsons. Teknik pengumpulan
data yang digunakan adalah wawancara terstruktur kepada pegawai Bidang Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak, observasi, dan dokumentasi. Teknis analisis data yang digunakan adalah reduksi data,
penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa peranan Dinas
Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak
Kabupaten Madiun dalam menekan angka pernikahan dini dengan upaya-upaya di antaranya, sosialisasi ke
sekolah, pembentukan forum anak, dan melakukan MoU dengan Pengadilan Agama untuk memfasilitasi
konseling pranikah sebagai syarat pengajuan dispensasi nikah (Diska).
Kata Kunci: Pernikahan Dini, Talcott Parsons, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Abstract
Early marriage is a marriage between a prospective bride and groom who have not reached the age of 19
years. The Madiun Regency Population Control and Family Planning, Women's Protection and Child
Protection Office is one of the footholds in reducing the number of child marriages in the Madiun Regency
area. This study aims to determine the role of the Madiun Regency Population Control and Family
Planning, Women's Protection and Child Protection Office in suppressing early marriage rates and what
efforts are made to have a positive impact on reducing marriage rates in Madiun Regency. This research
is a qualitative study from the perspective of Talcott Parsons' functional structural theory. The data
collection techniques used are structured interviews with employees of the Women's Empowerment and
Child Protection Division, observation, and documentation. The data analysis techniques used are data
reduction, data presentation and conclusion drawing. The results of this study indicate that the role of the
Madiun Regency Population Control and Family Planning, Women's Empowerment and Child Protection
Office in reducing the number of early marriages with efforts including socialization to schools,
establishing children's forums, and conducting MoUs with the Religious Court to facilitate premarital
counseling as a condition for applying for marriage dispensation (Diska).
Keywords: Early Marriage, Talcott Parsons, Office of Women's Empowerment and Child Protection.
Lisensi: Creative Commons Attribution 4.0 International (CC BY 4.0)
278
Ririn Aminarsih1, Farid Pribadi2
SOSMANIORA (Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora) Vol. 3 No. 3 (2024) 278 – 286
PENDAHULUAN
Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, syarat-syarat
Perkawinan tercantum dalam BAB II, yang berisi tentang syarat-syarat Perkawinan yang diatur dalam Pasal
6 dan Pasal 7. Dalam Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, ditegaskan bahwa untuk
melangsungkan perkawinan seorang yang belum mencapai umur 21 tahun harus mendapat izin dari kedua
orang tua. Perubahan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dalam usia perkawinan pada Pasal 7 menyatakan bahwa
perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun, Dalam hal
penyimpangan terhadap usia perkawinan, Pasal 7 menyatakan bahwa perkawinan hanya diizinkan jika
pihak pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun. Penyimpangan terhadap ketentuan umur
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), orang tua pihak pria dan/atau orang tua pihak wanita dapat meminta
dispensasi kepada Pengadilan dengan alasan-alasan yang sangat mendesak dengan didukung oleh buktibukti pendukung yang cukup.
Menurut peraturan perundang-undangan tersebut, pernikahan anak didefinisikan sebagai pernikahan yang
dilakukan ketika calon mempelai belum mencapai usia 19 tahun. Dengan demikian, perkawinan usia anak
yang dilakukan oleh calon suami/istri yang berusia di bawah 19 tahun pada dasarnya adalah ilegal menurut
hukum. Lebih lanjut, jika calon pengantin berusia di bawah 21 tahun, mereka harus mendapatkan
persetujuan dari kedua orang tua sebelum melangsungkan pernikahan. Meskipun secara umum tidak
diperbolehkan, sesuai dengan Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, masih tetap
dimungkinkan adanya penyimpangan terhadap usia 19 tahun sebagai syarat perkawinan, yaitu dengan cara
orang tua dari pihak laki-laki maupun perempuan mengajukan permohonan dispensasi kepada pengadilan
karena alasan yang sangat mendesak, diiringi dengan bukti-bukti pendukung yang cukup mengenai alasanalasan yang menjadi penyebab terjadinya perkawinan dini. Yang dimaksud dengan "alasan-alasan yang
sangat mendesak" adalah suatu keadaan di mana tidak ada pilihan lain dan perkawinan terpaksa dilakukan.
Pernikahan dini dipengaruhi oleh beberapa faktor baik internal maupun eksternal. Faktor internal mencakup
keluarga dimana kasus pernikahan dini banyak ditemui di kalangan keluarga dengan ekonomi menengah
kebawah sehingga turut mempengaruhi akan rendahnya pengetahuan terkait pernikahan. Banyak orang tua
yang menikahkan anak-anaknya untuk mengurangi beban atau tanggung jawab orang tua khususnya bagi
anak perempuan. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh Ayuwardany (2021) menunjukkan
bahwa mayoritas pernikahan dini di Indonesia cenderung ditentukan oleh faktor karakteristik sosial
ekonomi. Hal tersebut didukung oleh tingkat pendidikan orang tua, wilayah tempat tinggal, dan perjodohan
yang secara signifikan mempengaruhi probabilitas terjadinya pernikahan dini di indonesia. Sedangkan
faktor eksternal dapat terjadi karena budaya, lingkungan, pergaulan, dan media sosial. Sedangkan menurut
Kholisna (2023) pernikahan dini terjadi akibat kurangnya pendidikan kesehatan reproduksi pada remaja.
Tren perkawinan dini sejatinya membawa (...truncated)